​Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) seperti mengalami kekalahan telak dalam pertarungannya melawan PSSI, setelah kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Kasasi itu diajukan atas putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dilansir situs MA, Senin (7/3), putusan itu diketok oleh majelis hakim yang dipimpin hakim agung I Haru Djatmiko dibantu anggota majelis Irfan Fachruddin dan Yulius.

Putusan bernomor register 36 K/TUN/2016 itu diketok pada Senin (7/3). Kasasi itu diajukan pada 2 Februari 2016 oleh Menpora melawan PSSI, seperti yang diwartakan ​Detik.

Sebelumnya, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PSSI pada Menpora. Di tingkat banding, PTTUN Jakarta juga memenangkan PSSI dan menguatkan keputusan PTUN.

Konflik PSSI-Menpora berawal saat PSSI mengesahkan verifikasi klub Arema Cronus dan Persebaya Surabaya untuk berlaga di Indonesia Super League.

Sementara itu Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menyatakan kedua tim itu tidak lolos verifikasi. Dengan berdasar pada kasus itu, Menpora pun mengeluarkan SK pembekuan PSSI pada 17 April 2015.

Setelah kalah Menpora pun langsung mengeluarkan tanggapan terkait dengan ditolaknya Kasasi tersebut. Ada lima poin yang diajukan oleh Menpora.

"Terhadap putusan kasasi yang sejauh ini hingga hari ini belum diterima oleh Kemenpora terkecuali dari informasi sejumlah media dan website MA, maka Kemenpora menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:

1. Kemenpora menghormati proses hukum dan hasil kasasi MA.

2. Kemenpora sejauh ini sedang berusaha secepatnya untuk memperoleh petikan putusan kasasi MA tersebut langsung dari pihak MA (tanpa harus menunggu).

3. Kemenpora akan segera mempelajari substansi materi yang menjadi putusan dan berikut pertimbangan MA dalam memutuskan kasasi tersebut.

4. Sambil menunggu diperolehnya petikan putusan kasasi, Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya berupa PK (Peninjauan Kembali).

5. Berlanjutnya kemungkinan ke arah proses PK ini bukan maksud Kemenpora untuk tidak menghormati putusan kasasi MA, tetapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya."